Hukuman Kebiri dan mengekspos Wajah Pelaku Pedofilia apakah sudah benar? Mungkin itulah pertanyaan yang masih hangat di Indonesia saat ini.
Banyaknya kasus yang telah terjadi, terus menjadi perhatian masyarakat. Bagaimana tidak, kekhawatiran sang Orangtua terhadap anaknya yang masih kecil akan pelaku pedofilia.
Di Indonesia sendiri pernah terjadi sejak beberapa tahun lalu ini.
Tahun ke tahun sejak pertama kali pada 2001 wilayah Indonesia. Sebelum pertanyaan itu terjawab, mungkin ada mau tahu berikut adalah daftar kasus pedofilia di Indonesia dengan beragam aksinya (source: kumparan.com):
2015 – Modus: Menjadi Bos Geng Anak-Anak
Profil pelaku pedofilia: WNI, 39 Tahun, Pelecehan seksual dan pembunuhan anak berinisial PNF (9 tahun) pada 21 September 2016 di Jakarta. Vonis: Hukuman Mati.
2015 – Modus: Mengajak Berbelanja dan Memberi Uang Rp100.000-Rp300.000 Untuk Diajak Ke Rumahnya.
Profil: WNA, 70 Tahun, Mencabuli 11 anak perempuan dalam kurun waktu 2014-2015 di Tabanan, Bali. Vonis: 15 tahun penjara.
2014 – Modus: 3 Orang Berjaga Di Toilet Dan Menahan Anak Yang Sedang Menggunakan Toilet. Lalu Memanggil Yang Lain
Profil: 5 Orang (semua WNI). Kasus pelecehan seksual terhadap beberapa Anak TK JIS di Jakarta. Vonis: 7 hingga 8 tahun penjara, denda Rp100juta, subsider 3 bulan penjara.
2014 – Modus: Anak Dipanggil ke Student Consulting, Lalu Diberi Minuman Berzat Kimia Agar Mati Rasa dan Tidak Sadarkan Diri
Profil: 2 Orang (WNA). Pelecehan seksual anak TK JIS pada Januari 2013 – Maret 2014 di Jakarta. Vonis: 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 6 bulan penjara.
2014 – Modus: Menyamar Sebagai Dokter Perempuan di Facebook Membahas Kesehatan Reproduksi Remaja
Profil: WNI (37 Tahun). Kasus penyebaran 10 ribu foto pornografi anak-anak di bawah umur pada Maret 2014 di Surabaya, Jawa Timur. Vonis: 4 tahun penjara.
2010 – Modus: Babe, Koordinator Pedagang Asongan dan Anak-Anak Pengamen Jalanan Mengajak Korban Bermain Ding-Dong ataupun Memberi makan
Profil: WNI (48 Tahun). Kasus mencabuli bocah yang merupakan anak jalanan dan membunuh 14 korbannya, 4 di antaranya dimutilasi pada 2010 di Jakarta. Vonis: hukuman seumur hidup.
2008 – Modus: Bermain Biliar di Rumahnya dengan Taruhan Melakukan Oral Seks Serta Memberi Imbalan Rp25-30 ribu
Profil: WNA. Kasus mencabuli 9 orang remaja usia sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) sepanjang 2008 di Singaraja, Bali. Vonis: 8 tahun penjara.
2006 – Modus: Mengancam Anak-Anak yang Menolak dan Memberi Upah Rp1000
Profil: WNI (37 Tahun). Kasus mencabuli 6 siswa sekolah dasar (SD) pada tahun 2006 di Tabanan, Bali. Vonis: Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
2005 – Modus: Menjadi Sponsor Kegiatan Sepak Bola Anak-Anak di Kawasan Lovina. Pelaku Memberikan Uang, Kaos, dan Sepatu Sepak Bola Untuk Mengiming-Imingi Korban
Profil: WNA. Kasus mencabuli bocah berinisial K (9 tahun) pada tahun 2005 di Buleleng, Bali. Vonis: Max ditahan pada 29 Juli 2005.
2004 – Modus: Membujuk Korban dengan Uang dan Makanan
Profil: WNA (52 tahun). Kasus mencabuli 2 remaja, yakni IB (16 tahun) dan IM (14 tahun) pada tahun 2004 di Bali. Vonis: 13 tahun penjara pada Mei 2004. Kemudian bunuh diri di SEL LP Ambapura, Bali, keesekoan harinya.
2001 – Modus: Korban Dijadikan Anak Angkat
Profil: WNA (56 tahun). Kasus mencabuli 3 orang remaja berusia 14 tahun pada Januari hingga Juni 2001 di Karang Asem, Bali. Vonis: Tuntutan 3 tahun penjara.
2001 – Modus: Memberikan Pakaian dan Makanan Pada Korban
Profil: WNA (57 tahun). Kasus mencabuli 9 anak kecil di Buleleng, Bali. Vonis: 9 bulan penjara.
Lalu, Apa Pendapat Presiden Adanya Hukuman Kebiri?
“Kekerasan terhadap anak sudah saya tetapkan sebagai kejadian luar biasa karena dapat merusak pribadi dan tumbuh kembang anak. Selain itu, juga menganggu ketenteraman dan kenyamanan di masyarakat, sehingga perlu penindakan luar biasa…” kata Jokowi ketika mengumumkan di Istana Negara pada Rabu, 25 Mei. (source: rappler.com).
Efek Jera beliau ini terdengar agar untuk pelaku yang pernah melakukan berubah menjadi takut (ancaman implisit) dan tidak mau melakukan lagi. Konsekuensi ancaman bagi semua orang agar mendengar apa hukuman yang bakal didapatkan nantinya.
Apa Pendapat Presiden Adanya Ekspos Wajah dan Identitas?
“Pemberatan pidana berupa tambahan 1/3 dari ancaman pidana yang dijatuhkan yakni bisa pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat hukuman bui 10 tahun hingga paling lama 20 tahun. Selain itu, juga diberlakukan pengumuman identitas pelaku…” tuturnya (source: rappler.com).
Mengapa Pelaku Pedofilia Tidak Rehabilitasi atau Diterapi Psikologi Saja?
“Diharapkan dengan hukuman yang seberat-beratnya mampu membuat pelaku jera …” kata Presiden Jokowi. (source: rappler.com).
Tetapi hal ini ditanggapi lain oleh kalangan psikolog, satu orang yang pernah berkomentar adalah psikolog Kristi Poerwandari.
Kristi Poerwandari seorang psikolog klinis dan dosen Universitas Indonesia memberikan solusi lain dibanding tindakan hukum dan hukuman kebiri. Katanya, “Kekerasan seks sangat bervariasi dan pelakunya heterogen. Kita perlu melihat mana yang sebenarnya bisa dicegah dan ditangani secara psikologis, tidak perlu ke ranah hukum…” (kompas.com).
“Misalnya, dia perempuan terus pulang malam, pakai rok mini, korban (dianggap) bukan perempuan baik-baik…” tuturnya memudahkan penjelasannya. Karena menurut Kristi, orang-orang harusnya menjauhkan persepsi dan stigma negatif yang selama ini ada baik terhadap korban maupun pelaku pedofil atau kekerasan seksual ini (kompas.com).
Kristi juga berpendapat dalam menilai mereka (pedofil) haruslah dilihat dengan karakter masing-masing atau keunikannya. Jadi katanya, penanganannya pun tidak boleh disamakan, seperti contoh hukuman kebiri yang diseragamkan (kompas.com).